
Polisi Ungkap Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
Pada Jumat, 14 Februari 2025, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap Laura Meizani Mawardi (LM), putri dari artis Nikita Mirzani. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada September 2024. Dalam laporannya, Nikita menuduh Vadel telah melakukan persetubuhan dengan LM, yang saat itu berusia 16 tahun, hingga menyebabkan kehamilan. Vadel kemudian diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh keluarga.
Proses Penyidikan
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pada Kamis, 13 Februari 2025, Vadel Badjideh dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan, status Vadel ditingkatkan menjadi tersangka.
Modus Operandi
Menurut keterangan dari AKP Citra Ayu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel diduga menggunakan tipu daya untuk mendekati LM. Setelah berhasil menjalin hubungan, Vadel diduga melakukan persetubuhan dengan LM hingga menyebabkan kehamilan. Untuk menutupi perbuatannya, Vadel kemudian memaksa LM melakukan aborsi agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh keluarga dan publik.
Tanggapan Vadel Badjideh
Sebelum penetapan status tersangka, Vadel Badjideh sempat membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan intim dengan LM, apalagi memaksanya untuk melakukan aborsi. Namun, dengan penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian, proses hukum terhadap Vadel akan terus berlanjut.
Langkah Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka, Vadel Badjideh ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait kejahatan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap Vadel.